michaelsonmelrose.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik under invoicing akan segera dilakukan. Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku yang terlibat dalam penyelundupan barang ilegal, termasuk tekstil dan baja. “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin. Banyak tuh, tekstil, baja, segala macam. Sudah ada nama-nama pemainnya, kan? Tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: “Harmoni Budaya Dunia Meriahkan IICF 2025 di Ancol Jakarta Utara”
Skema dan Dampak Under Invoicing
Under invoicing adalah praktik di mana nilai barang impor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga mengurangi kewajiban bea masuk dan pajak. Praktik ini merugikan negara dan pelaku industri yang menjalankan bisnis secara sah. Sektor-sektor yang sering terlibat dalam praktik ini antara lain tekstil, baja, dan barang-barang konsumsi lainnya.
Dampak Ekonomi Under Invoicing
| Sektor | Estimasi Kerugian Negara (Triliun Rp) | Catatan |
|---|---|---|
| Tekstil | 3,5 | Impor bahan baku |
| Baja | 2,8 | Penyelundupan barang setengah jadi |
| Barang Konsumsi | 1,9 | Produk FMCG |
“Yang under invoicing, banyak tuh. Tekstil, baja, segala macam. Sudah ada nama-namanya, tinggal kita pilih siapa yang diproses,”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Langkah Pemerintah dalam Penindakan
Kementerian Keuangan membentuk tim khusus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya adalah menindak pelaku under invoicing dan pemulihan potensi penerimaan negara.
Proses Penindakan dan Target Industri
- Audit perusahaan yang dicurigai.
- Investigasi nilai impor dan dokumen pendukung.
- Koordinasi dengan aparat hukum untuk penindakan.
Grafik: Estimasi Kerugian Negara dari Under Invoicing per Sektor
Triliun Rp
4 ┤ █
3 ┤ █ █
2 ┤ █ █ █
1 ┤ █ █ █
0 ┼───────────────
Tekstil Baja Barang Konsumsi
Catatan: Grafik ini bersifat ilustratif untuk menunjukkan perbandingan potensi kerugian tiap sektor.
Potensi Pemulihan Penerimaan Negara
Purbaya menegaskan, penindakan ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan meningkatkan kepercayaan investor. Potensi penerimaan negara bisa meningkat hingga puluhan triliun rupiah bila semua kasus selesai ditindak.
Harapan dan Pandangan ke Depan
Purbaya berharap dengan adanya penindakan tegas terhadap praktik under invoicing, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan bea cukai dapat meningkat. Ia juga berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan adil di Indonesia.
Baca Juga: “Sejarah Candi Borobudur, Warisan Dunia Ikonik dari Indonesia“




Leave a Reply