michaelsonmelrose.com – PPATK blokir sementara transaksi pada rekening pasif atau rekening dormant. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penguatan pengawasan sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Baca juga : Kekayaan Prajogo Pangestu Naik Rp76 T Sehari, Ini Penyebabnya”
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan, giro, atau rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang tidak aktif selama 3–12 bulan. Rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selain biaya administrasi.
Langkah PPATK ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan risiko kejahatan finansial seperti pencucian uang, judi online, dan tindak kriminal lainnya.
Respons Pengamat dan Industri Perbankan
Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menilai kebijakan PPATK sebagai bentuk langkah antisipatif terhadap meningkatnya jumlah rekening nganggur. Menurutnya, jumlah rekening dormant terus naik seiring menurunnya daya beli masyarakat dan banyaknya event yang menggunakan rekening bank sebagai kanal distribusi.
“PPATK menyarankan bank melakukan mitigasi karena rekening dormant rawan disalahgunakan,” ujar Amin, Senin (28/7).
Sejumlah bank nasional dan daerah menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menegaskan bahwa langkah PPATK sejalan dengan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menjelaskan bahwa pemblokiran mengacu pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Bank BJB juga menyatakan komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan otoritas, termasuk PPATK. Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menyebut bank telah memiliki kebijakan pengelolaan rekening dormant dengan prinsip mengenali pengguna jasa (KYC).
Kondisi Rekening Dormant di Beberapa Bank
Bank lain seperti CIMB Niaga Syariah dan OK Bank mengungkap data terkait rekening dormant di lembaganya. CIMB Niaga Syariah mencatat puluhan ribu rekening dormant pada tahun 2025, dan mengaku melakukan review berkala untuk mitigasi risiko.
Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara, menyebut evaluasi rutin dilakukan oleh setiap cabang untuk mengelola rekening tidak aktif. Di sisi lain, OK Bank menyatakan memiliki sekitar 2.000 rekening dormant, mayoritas berasal dari masa sebelum merger pada 2019.
Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, optimistis jumlah rekening dormant akan terus menurun. Ia menyebut bank memiliki kebijakan untuk menutup otomatis rekening tanpa saldo dan aktivitas.
Langkah PPATK blokir rekening dormant menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Dukungan dari berbagai bank menunjukkan keseriusan industri dalam mendukung kebijakan anti-pencucian uang.
“Baca juga : Narapidana Berisiko Tinggi Resmi Dipindah ke Nusakambangan”
Ke depan, perlu penguatan kolaborasi antara regulator dan perbankan untuk meningkatkan literasi keuangan publik, serta memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based approach) agar rekening tidak aktif tidak menjadi celah kejahatan. Pemerintah dan PPATK juga diharapkan menyediakan panduan teknis agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan dan adil bagi nasabah.




Leave a Reply