PPATK Tak Bisa Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ahli Ekonomi

PPATK Tidak Bisa Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ahli Ekonomi

michaelsonmelrose.com – PPATK tidak memiliki wewenang blokir rekening nasabah dengan sebelah pihak,kebijakan itu menuai polemik karena dinilai melampaui wewenang dan minim sosialisasi. Sejak Senin (28/7/2025). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui memblokir jutaan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Tindakan ini diklaim sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Baca juga : Menara Jakarta Dibangun Lagi, Jadi Superblok Mewah Milik Aguan”

Namun, banyak masyarakat mengeluhkan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Beberapa nasabah kesulitan mengakses dana mereka, termasuk untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan keluarga. Keluhan warga muncul di berbagai platform media sosial. Salah satu akun Threads, @vhiee****, menulis bahwa proses pencairan kembali dana bisa memakan waktu hingga 40 hari.

Kebijakan Minim Sosialisasi Dinilai Rugikan Publik

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menyayangkan kurangnya sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan. Ia menilai informasi yang disampaikan pemerintah terlalu minim, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Komunikasi dan sosialisasi minim dari pemerintah, jadi perlu lebih baik dan komprehensif,” ujarnya, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com. Eddy juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak dijelaskan dengan transparan dapat memengaruhi kepercayaan publik dan mengganggu iklim usaha.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak langsung memblokir rekening, melainkan melakukan verifikasi ulang. Ia juga menyarankan definisi rekening dormant diperpanjang dari tiga bulan menjadi setidaknya satu tahun.

PPATK Dianggap Bertindak Melebihi Wewenang

Kritik lebih tajam datang dari Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Ia menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank milik masyarakat. Menurutnya, tugas utama PPATK hanyalah mengawasi lalu lintas transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya ke instansi penegak hukum.

“PPATK sudah bertindak di luar batas wewenangnya,” tegas Anthony. Ia juga menyampaikan bahwa PPATK tidak punya akses langsung terhadap saldo rekening nasabah, sehingga tidak berhak menentukan status atau memblokirnya. Bahkan bank sendiri, katanya, tidak bisa mengambil dana dari rekening tidak aktif tanpa prosedur hukum.

Anthony memperingatkan bahwa kebijakan seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Ia menyebut potensi penarikan dana besar-besaran (bank run) bisa terjadi bila kebijakan dianggap sewenang-wenang dan tidak transparan.

Perlu Evaluasi dan Edukasi Publik

Kebijakan pemblokiran rekening dormant menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam setiap langkah kebijakan keuangan. PPATK tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu,dengan minimnya informasi kepada msyarakat dan prosedur yang tidak jelas hanya akan menimbulkan kepanikan, terutama ketika menyangkut dana pribadi masyarakat.

“Baca juga : Rempah yang Terbukti Mendukung Kesuburan Pria saat Promil”

Pemerintah dan PPATK diharapkan segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki mekanisme penanganan rekening dormant. Edukasi kepada publik juga penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan mencegah ketidakstabilan sosial serta ekonomi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *