Purbaya pelaku thrifting ilegal

Purbaya Pastikan Pelaku Thrifting Ilegal Tak Diizinkan Impor Lagi

michaelsonmelrose.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) tidak akan lagi diberi izin impor oleh pemerintah.
Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah penyelundupan barang bekas dari luar negeri yang selama ini merugikan pelaku usaha tekstil dan industri fashion lokal.

“Nama-nama pelaku thrifting ilegal sudah tercatat. Kami akan blokir izin impornya selamanya. Indonesia tidak boleh lagi jadi tempat limbah tekstil negara lain,” tegas Purbaya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat industri pakaian dalam negeri sekaligus menjaga kesehatan publik dari potensi penyebaran penyakit akibat impor barang bekas yang tidak steril.

Baca Juga:


⚙️ Pemerintah Perketat Pengawasan Impor

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat proses verifikasi barang masuk.
Sistem Coretax Customs Intelligence yang baru kini mampu mendeteksi perbedaan antara barang bekas dan produk baru dalam proses manifest digital.

Selain itu, kerja sama lintas lembaga antara Kemenkeu, Kemendag, dan Kemenperin diperkuat melalui operasi gabungan di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Belawan.
Pengusaha yang terbukti melanggar tidak hanya kehilangan izin impor, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.


🧵 Dampak Thrifting Ilegal bagi Ekonomi dan Kesehatan

Purbaya menyoroti bahwa praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan industri lokal, tapi juga berpotensi membawa dampak kesehatan.
Pakaian bekas impor sering datang tanpa proses disinfeksi dan berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus menular.

“Kita mendukung gaya hidup hemat, tapi bukan dengan cara melanggar hukum atau membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, masuknya pakaian bekas ilegal menekan penjualan produk UMKM lokal yang sedang bangkit.
Data Kemenperin menunjukkan, industri tekstil nasional kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 3,2 triliun per tahun akibat masuknya produk thrifting ilegal.


🧵 Dorong Produk Lokal dan UMKM Naik Kelas

Untuk menekan ketergantungan terhadap produk impor, pemerintah kini mendorong program “Bangga Buatan Indonesia” versi industri fashion.
UMKM tekstil dan desainer muda akan diberi akses pembiayaan murah serta insentif fiskal bagi yang mengekspor produk lokal.

Purbaya menegaskan, kebijakan ekonomi ke depan bukan sekadar melarang impor, tetapi membangun rantai pasok mode lokal yang berkelanjutan.

“Kita ingin dunia mengenal kualitas busana Indonesia, bukan limbah luar negeri yang dijual murah di pasar kita,” ujarnya menutup pernyataan.


✅ Kesimpulan

Sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya menandai perubahan besar dalam penegakan hukum perdagangan pakaian bekas di Indonesia.
Kebijakan larangan impor thrifting ilegal bukan hanya soal aturan, tetapi juga perlindungan terhadap industri, tenaga kerja, dan kesehatan publik.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem ekonomi yang bersih, adil, dan berdaya saing global.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *