DPR Dukung Uji Coba Penempatan ASN Sesuai Domisili, Minta Tetap Mengacu pada UU ASN
Komisi II Tekankan Evaluasi Menyeluruh agar Kebijakan Tidak Bertentangan dengan Aturan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan dukungannya terhadap uji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai domisili yang diinisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menekan angka pengunduran diri akibat penempatan kerja yang jauh dari keluarga. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Khozin menilai gagasan yang diperkenalkan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh layak diapresiasi karena memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarganya. Kebijakan itu juga berpotensi mengurangi beban biaya transportasi maupun akomodasi yang selama ini harus ditanggung pegawai yang ditempatkan jauh dari domisili asal.
Menurutnya, kedekatan dengan keluarga dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Kondisi tersebut diharapkan berdampak positif terhadap motivasi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan ASN.
Meski memberikan dukungan, Khozin mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa setiap pegawai ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
baca juga: Melawan Arogan, Menolak Lupa Sejarah Lahirnya Satpam
Karena itu, uji coba yang sedang dilakukan BKN harus dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi untuk mencari model penempatan yang lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip dasar sistem kepegawaian nasional. Kebijakan baru, menurutnya, harus memiliki dasar kajian yang kuat sebelum diterapkan secara lebih luas.
Selain itu, Khozin mengingatkan pentingnya menjaga pemerataan kualitas sumber daya manusia di berbagai daerah. Ia menilai sistem penempatan ASN selama ini juga berfungsi sebagai sarana pertukaran pengalaman, peningkatan kompetensi, dan transfer pengetahuan antardaerah.
Apabila penempatan berdasarkan domisili diterapkan tanpa perencanaan yang matang, dikhawatirkan akan muncul ketimpangan kualitas ASN antara wilayah Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah yang telah berkembang dengan wilayah tertinggal. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap hasil uji coba menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.
“Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Khozin.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”. Pada tahap awal, program tersebut diterapkan sebagai uji coba bagi pegawai BKN yang bertugas di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis agar dapat bekerja lebih dekat dengan domisili masing-masing.
Zudan menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan atau work-life balance. Ia meyakini ASN yang memiliki kondisi kerja lebih stabil akan menunjukkan motivasi lebih tinggi, produktivitas yang meningkat, serta pengeluaran yang lebih efisien karena tidak lagi harus tinggal jauh dari keluarga.
Gagasan itu juga muncul setelah BKN mencatat adanya 1.285 peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 memilih mengundurkan diri akibat persoalan penempatan. Data tersebut menunjukkan bahwa lokasi penugasan menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Ke depan, hasil evaluasi uji coba akan menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menentukan arah kebijakan penempatan ASN. Jika terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi fleksibilitas penugasan dan pemerataan kualitas aparatur di seluruh Indonesia, kebijakan tersebut berpotensi menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pegawai sekaligus kepentingan pelayanan publik.
baca juga: Pemerintah targetkan RPP jabatan polisi aktif terbit akhir Januari




Leave a Reply