DPR Tindak Lanjuti Surpres Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

DPR Tindak Lanjuti Surpres Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

DPR Menyerahkan Pembahasan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara kepada Komisi I

DPR RI menindaklanjuti surat presiden (surpres) mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pimpinan DPR menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Komisi I DPR yang memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan informasi tersebut saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden RI dengan nomor R-33 tertanggal 14 Juli. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan DPR terkait rencana penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Surpres Penjualan KRI Masuk Pembahasan Komisi I DPR

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan pimpinan parlemen telah menugaskan Komisi I untuk menindaklanjuti surpres tersebut. Komisi I akan membahas substansi dan teknis rencana penjualan kapal bersama kementerian atau lembaga terkait.

baca juga: Besaran Dana Tali Asih untuk Korban Meninggal dan Luka-Luka Gempa NTT

“Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan kepada ANTARA seusai rapat paripurna.

Saan juga membenarkan bahwa Komisi I DPR akan menggelar rapat dengan kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara.

DPR Akan Meminta Penjelasan Teknis Penjualan Kapal

Pembahasan di Komisi I menjadi tahapan penting karena objek yang diajukan untuk dijual merupakan barang milik negara. DPR perlu memperoleh informasi mengenai status kapal, alasan penjualan, mekanisme yang digunakan, serta aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal perang yang pernah memperkuat jajaran TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut dikenal sebagai kapal latih sekaligus bagian dari sejarah pengembangan kemampuan maritim Indonesia.

Dengan masuknya surpres ke DPR, proses pembahasan selanjutnya akan berfokus pada penilaian parlemen terhadap permohonan persetujuan pemerintah. Komisi I dapat meminta keterangan dari pihak terkait sebelum menentukan tindak lanjut atas usulan tersebut.

Jadwal Rapat Komisi I Belum Ditentukan

Saan belum menyampaikan waktu pelaksanaan rapat Komisi I yang akan membahas penjualan KRI tersebut. Ia hanya memastikan pembahasan akan dilakukan bersama kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan rencana tersebut.

Tahapan berikutnya akan memberikan ruang bagi DPR untuk mendalami dasar dan mekanisme penjualan aset negara tersebut. Pemerintah juga dapat memberikan penjelasan mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan surpres kepada DPR.

Dengan demikian, tindak lanjut surpres penjualan KRI Ki Hajar Dewantara kini berada di Komisi I DPR. Keputusan mengenai permohonan persetujuan tersebut masih menunggu proses pembahasan dan penilaian parlemen.

baca juga: Dasco ajak masyarakat optimistis di tengah bencana NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *