DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan

•

DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Semua Tindak Pidana

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi. Ia mendorong aturan tersebut mencakup berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan.

Harris menilai mekanisme perampasan aset perlu diterapkan secara lebih luas agar pelaku kejahatan tidak dapat mempertahankan hasil tindak pidana. Menurut dia, tidak seharusnya terdapat sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Harris Dorong Perampasan Aset Berlaku untuk Berbagai Kejahatan

Harris mengatakan RUU Perampasan Aset seharusnya menjangkau seluruh tindak pidana. Ia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ, perbankan, dan perpajakan sebagai sejumlah kejahatan yang perlu masuk dalam cakupan aturan tersebut.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Harris, pendekatan tersebut penting karena hasil kejahatan dapat berpindah atau disamarkan dalam berbagai bentuk aset. Perampasan aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan hasil kejahatan sekaligus mempersempit keuntungan ekonomi pelaku.

baca juga: Kasus Vilmei, Terungkap Saldo TikTok Dipakai Bayar Kos hingga Cicilan Kendaraan

Kejahatan Perbankan dan Perpajakan Jadi Perhatian

Harris secara khusus menyoroti kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan. Ia mempertanyakan apabila pelaku penggelapan pajak atau kejahatan ekonomi lainnya tetap dapat mempertahankan aset yang diperoleh melalui tindak pidana.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujar Harris.

Ia menegaskan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset harus memiliki cakupan yang menyeluruh. Harris juga menilai kejahatan perbankan dapat menimbulkan dampak serius sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pembentukan regulasi.

DPR Menunggu DIM Pemerintah untuk Pembahasan RUU

Harris mengatakan DPR RI kini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR RI sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Setelah proses legislasi selesai, tahapan berikutnya mencakup pengesahan oleh presiden serta penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

Harris berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Ia menilai aturan tersebut juga harus memastikan hasil tindak pidana tidak mudah dinikmati atau dipertahankan oleh pelaku.

RUU Perampasan Aset Diharapkan Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi

Perluasan cakupan perampasan aset dapat menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Dengan mekanisme yang jelas, negara dapat memiliki instrumen untuk menindak hasil kejahatan selain memproses pelakunya.

Harris kembali menekankan pentingnya tidak memberikan pengecualian terhadap sektor tertentu dalam RUU tersebut. Ia bahkan menilai dampak kejahatan perbankan dapat sangat serius.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” kata Harris.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan bergantung pada DIM pemerintah dan proses pembahasan antara DPR serta pemerintah. Hasil akhirnya diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *