Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Definitif
Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Pemerintah mengajukan namanya setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Prasetyo Hadi Serahkan Surpres kepada Pimpinan DPR
baca juga: Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan, Akui Salah Promosi Vape Ajak Anak
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surpres tersebut kepada pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama untuk mengisi jabatan Gubernur BI. Nama tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.
“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo seusai menyerahkan Surpres di kompleks parlemen.
Menurut Prasetyo, Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pimpinan DPR selanjutnya akan menyampaikan secara resmi pengajuan tersebut kepada anggota parlemen untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Ajukan Calon Pengganti Deputi Senior BI
Selain calon Gubernur BI, Presiden Prabowo juga mengajukan nama untuk mengisi posisi Deputi Senior BI.
Pemerintah turut mengusulkan calon pengganti Deputi Gubernur BI yang jumlahnya saat ini berkurang satu orang.
Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan proses selanjutnya kepada DPR RI. Parlemen akan membahas nama-nama tersebut sesuai mekanisme, aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan nama tunggal untuk posisi Gubernur BI membuat proses penetapan Destry selanjutnya bergantung pada mekanisme yang dijalankan DPR RI.
Destry Jalankan Tugas sebagai Pjs Gubernur BI
Destry mulai menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI sebelumnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Aturan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan. Perubahan terakhir mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan pengajuan Surpres tersebut, proses pengisian jabatan Gubernur BI kini memasuki tahap pembahasan di DPR. Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
baca juga: Istana: Kriteria Gubernur BI yang baru wajib “merah putih”




Leave a Reply