Yusril Sebut Pemberantasan Korupsi Perlu Penguatan Etika Selain Hukum
Yusril Nilai Aturan Hukum Belum Cukup Hentikan Praktik Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan hukum. Menurutnya, penegakan aturan harus berjalan bersama dengan pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan sambutan dalam peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu. Ia mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menangani tindak pidana korupsi.
Perangkat tersebut mencakup berbagai regulasi, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, keberadaan instrumen hukum tersebut belum mampu sepenuhnya menghentikan praktik korupsi.
“Persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” kata Yusril.
baca juga: Mulai Senin, Pedagang Tak Lagi Bebas Keluar Masuk 6 Pelabuhan Ini
Penguatan Moral Dinilai Menjadi Kunci Membangun Budaya Antikorupsi
Yusril menjelaskan pengalamannya selama puluhan tahun berkecimpung dalam bidang hukum membuatnya melihat bahwa aturan yang ketat belum tentu mampu menciptakan pemerintahan yang bersih apabila tidak didukung perilaku masyarakat yang berintegritas.
Ia menyebut dirinya telah terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi dan pembentukan sejumlah lembaga hukum. Menurut dia, pemerintah telah memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui berbagai kebijakan, termasuk memperluas kewenangan penyidikan dan membangun lembaga penegakan hukum khusus.
“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tetapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujar Yusril.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi masih muncul di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga sektor politik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih luas, tidak hanya melalui hukuman setelah pelanggaran terjadi.
Yusril menilai pembangunan karakter menjadi bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang memiliki sikap antikorupsi. Ia berpandangan seseorang harus menaati hukum bukan hanya karena takut terhadap sanksi, tetapi karena memahami nilai moral dari tindakan yang benar.
Pendidikan Etika Sejak Dini untuk Cegah Korupsi Generasi Mendatang
Yusril menegaskan kesadaran moral tidak dapat dibentuk hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, nilai etika harus tumbuh melalui pendidikan karakter dan nilai-nilai kehidupan yang berkembang di masyarakat.
Ia mengatakan pembangunan negara hukum membutuhkan fondasi moral yang kuat agar aturan yang dibuat dapat diterapkan secara konsisten. Tanpa kesadaran tersebut, regulasi yang banyak tetap memiliki keterbatasan dalam mencegah penyimpangan.
“Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik,” kata Yusril.
Ia menambahkan, pendidikan etika perlu diberikan sejak tingkat dasar agar generasi muda memahami pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum dapat muncul dari kesadaran pribadi.
Menurut Yusril, membangun budaya antikorupsi bukan proses yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ia memperkirakan perubahan tersebut membutuhkan waktu panjang karena menyangkut perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat.
“Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Mungkin perlu satu dua generasi,” ujarnya.
Pemberantasan Korupsi Membutuhkan Kolaborasi Hukum Dan Pendidikan Karakter
Yusril berharap pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat budaya integritas. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter sejak usia dini.
Ia menilai generasi baru perlu mendapatkan pendidikan etika yang kuat agar mampu memahami bahwa perilaku koruptif tidak hanya melanggar aturan negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral.
“Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh,” tutur Yusril.
Pandangan tersebut menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pencegahan berbasis pendidikan. Dengan kombinasi tersebut, upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan masyarakat berintegritas dapat dibangun secara berkelanjutan.
baca juga: Yusril harap Cetiya jadi jembatan persaudaraan lintas agama




Leave a Reply